Sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran, terutama sistem manajemen keselamatan terhadap kebakaran di gedung atau bangunan merupakan suatu hal yang mutlak harus dilakukan.
Situasi pemadaman kebakaran Grenfell Tower, London, Inggris
Sumber: dezeen.com
Sudah menjadi kewajiban bagi pengelola gedung bertingkat untuk menyiapkan pemadam kebakaran dan sistem pengamanan untuk mencegah terjadinya kebakaran. Mulai dari pemasangan alarm kebakaran, sistem sprinkler, hydrant, APAR, tangga darurat, jalur keluar, rambu K3 evakuasi dan kebakaran, detektor asap, dan sistem perlindungan serta pemadaman lainnya.
Pengelola gedung juga wajib memberikan petunjuk atau informasi mengenai tindakan penyelamatan diri saat terjadi kebakaran. Pihak pengelola harus memastikan semua orang yang berkepentingan di gedung atau bangunan tersebut paham dan tahu persis apa yang harus dilakukannya untuk penyelamatan diri.
Namun, bagaimana bila sistem keselamatan kebakaran sebuah bangunan atau gedung tidak memadai? Apa jadinya bila pengelola gedung mengabaikan standar keselamatan kebakaran yang berlaku?
Kebakaran Grenfell Tower, Dampak Kegagalan Sistem Keselamatan Kebakaran Gedung Bertingkat
Tidak dapat dipungkiri, sampai saat ini kejadian kebakaran yang melalap gedung-gedung bertingkat akibat unsur kesengajaan (arson fire) atau akibat kelalaian cenderung meningkat. Seperti kejadian kebakaran hebat Grenfell Tower di London, Inggris yang terjadi beberapa pekan lalu.
Sumber: bbc.com
Apartemen berlantai 24 itu terbakar hebat pada Rabu (14/6) dini hari. Bangunan yang terdiri atas 120 apartemen terbakar pukul 00.54 waktu setempat. Api diduga berasal dari lantai 2 dan membesar sangat cepat. Kurang dari satu jam, api sudah membesar melalap bangunan yang dihuni ratusan orang tersebut.
Hingga Selasa (20/6), korban tewas mencapai 79 orang, sementara puluhan korban lainnya mengalami luka-luka. Ratusan warga pun kehilangan rumah mereka karena kebakaran besar ini. Penyebab pasti kejadian kebakaran sampai saat ini masih dalam penyelidikan.
Dilansir guardian.com, asosiasi penghuni apartemen, Grenfell Action Group, sebetulnya sudah bertahun-tahun memperingatkan pengelola gedung soal risiko kebakaran yang ada di sana. Namun, pengelola gedung, Kensington and Chelsea Tenant Management Organisation (KCTMO) mengabaikan peringatan mereka.
Apartemen yang dibangun pada tahun 1974 ini baru saja direnovasi tahun 2016 lalu. Mereka melakukan perbaikan besar-besaran, meliputi sistem pemanas dan saluran air panas baru serta pemasangan cladding atau tirai pelapis dinding bangunan dengan bahan plastik mudah terbakar. Ini yang diduga menjadi pemicu api sangat cepat menjalar ke seluruh dinding bangunan.
Para penghuni sudah berkali-kali memperingatkan tentang akses pintu keluar masuk yang hanya ada satu pada bangunan ini saat perbaikan berlangsung. Mereka juga menyatakan kekhawatirannya mengenai penempatan sistem pemanas dan saluran air panas, tidak adanya alarm kebakaran atau sistem sprinkler dan tumpukan sampah di tempat pembuangan, yang meningkatkan risiko kebakaran.
Selain itu, para penghuni juga memprotes proses evakuasi kebakaran di apartemen tersebut. Penghuni memang disarankan segera meninggalkan gedung saat kebakaran terjadi. Namun, para penghuni juga disarankan tetap berada di apartemen mereka jika ruangan dirasa aman dan sudah ada pemadam kebakaran yang datang. Mereka diminta menutup pintu dan jendela serta menunggu dievakuasi.
Pengelola mengatakan pintu baru di setiap apartemen bisa tahan api hingga 30 menit dan memberikan waktu yang cukup bagi pemadam kebakaran untuk datang. Prosedur itu memang banyak diberlakukan di gedung bertingkat dan efektif untuk kebakaran kecil.
Namun dalam kasus ini, api menjalar sangat cepat dan membakar pintu-pintu apartemen. Para penghuni yang mematuhi prosedur untuk tinggal di apartemen pada akhirnya terjebak karena jalan keluar tertutup asap atau api.
Dilansir mashable.com, sebuah tulisan terkait kekhawatiran tersebut diunggah ke blog Grenfell Action Group pada November 2016. Para penghuni mengungkapkan bahwa mereka percaya kalau kejadian besar akan menguak risiko keselamatan yang terabaikan di Grenfell Tower.
Para penghuni menyalahkan KCTMO atas insiden kebakaran besar tersebut. Pasalnya, KCTMO mengabaikan peringatan dari para penghuni dan memiliki riwayat buruk soal kebakaran di masa lalu.
Pada bulan Oktober 2015, kebakaran hebat juga telah melalap 14 lantai Adair Tower, gedung properti KCTMO lainnya di Kensington Utara. Sebelumnya, pengelola gedung sudah diberi peringatan oleh pemerintah setempat untuk memperbaiki akses tangga darurat dan melengkapi pintu dengan self-closing devices. Namun tidak jelas, apakah masalah keselamatan kebakaran tersebut sudah diselesaikan atau belum.
Pihak KCTMO harusnya belajar dari kebakaran Adair tower tersebut. Para penghuni apartemen menyatakan pengelola gedung sudah gagal memperhatikan seruan mereka untuk meningkatkan sistem pengamanan kebakaran gedung.
Pentingnya Sistem Keselamatan Kebakaran di Gedung Bertingkat
Pada dasarnya, sistem keselamatan kebakaran sebuah gedung atau bangunan harus mengacu kepada peraturan dan standar-standar mengenai keselamatan kebakaran yang berlaku di wilayah tersebut.
Setiap gedung harus memiliki kemampuan dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran melalui sistem proteksi pasif dan/ atau proteksi aktif. Di Indonesia, persyaratan bangunan dan sistem keselamatan kebakaran gedung diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.26/PRT/M/2008.
Sumber: sitecraft.net.au
Idealnya, suatu gedung bertingkat dan bangunan umum harus memiliki sistem keselamatan kebakaran antara lain:
a. Sistem Proteksi Aktif
Sistem proteksi kebakaran aktif berupa alat atau instalasi yang disiapkan untuk mendeteksi dan/ atau memadamkan kebakaran, di antaranya:
Sistem deteksi dan alarm kebakaran (otomatis atau manual)
Alat yang dirancang untuk mendeteksi terjadinya kebakaran pada area yang dipasang. Alarm kebakaran akan mengeluarkan bunyi yang bising dan lampu indikator sebagai sinyal untuk memberi tahu kepada penghuni bangunan jika sedang terjadi kebakaran di area yang telah dipasang sistem alarm kebakaran.
Sistem deteksi alarm kebakaran bisa berupa smoke detector atau heat detector. Smoke detector atau detektor asap akan aktif dan mengeluarkan bunyi bila alat mendeteksi asap yang cukup. Sedangkan heat detector, alat ini akan aktif dan mengeluarkan bunyi bila terdeteksi panas yang berlebih.
Sistem sprinkler otomatis
Sistem pemadam api ini akan bekerja bila terjadi kebakaran dan panas ruangan mencapai 68°C, maka sumbat warna merah pada kepala sprinkler akan pecah dan air akan menyemprot dengan keras. Apabila kepala sprinkler ini pecah, maka sistem alarm kebakaran juga akan berbunyi.
Sistem hydrant
Seluruh area gedung harus dilengkapi dengan sistem pemadam api hydrant, di antaranya:
- Hydrant cabinet yang berisi alat-alat perlengkapan guna memadamkan kebakaran yang dilengkapi selang kebakaran, nozzle, dan hydrant valve.
- Hydrant pillar, alat ini disambungkan langsung dengan jaringan pipa PAM. Sistem ini disediakan untuk keperluan Dinas Pemadam Kebakaran. Biasanya dipasang di luar gedung atau halaman gedung.
Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
Alat Pemadam Api Ringan (APAR) berfungsi untuk memadamkan api kebakaran-kebakaran ringan/ kecil atau pada awal terjadinya kebakaran, sebelum alat pemadam api hydrant perlu dipergunakan.
b. Sistem Proteksi Pasif
Sistem proteksi kebakaran pasif berupa alat, sarana atau metode/ cara mengendalikan asap, panas maupun gas berbahaya apabila terjadi kebakaran, di antaranya:
Rambu Evakuasi dan Alat Pemadam Api
Rambu evakuasi berguna memberi petunjuk arah evakuasi serta lokasi pintu keluar dan titik kumpul saat terjadi keadaan darurat. Sedangkan, rambu alat pemadam api berguna untuk memberi informasi tentang lokasi alat-alat pemadam api dan peralatan kebakaran lainnya agar petugas dapat menanggulangi keadaan darurat dengan segera. Rambu K3 ini harus dapat dibaca dengan jelas beserta piktogram dan kata-kata dalam bahasa Inggris dan bahasa setempat.
Penerangan darurat
Harus dipasang di sepanjang rute sarana keluar, di jalan keluar, di tangga darurat dan lokasi lain yang dibutuhkan. Penerangan darurat harus selalu menyala setiap saat, baik mendapat suplai daya dari PLN atau tidak.
Tangga darurat
Tangga darurat harus tertutup dengan pintu tahan api dan hanya dapat terbuka dari satu sisi. Tangga darurat harus mudah dilihat dan dicapai serta dilengkapi dengan rambu penunjuk arah.
Pintu darurat
Hanya dapat digunakan apabila terjadi kebakaran. Pintu harus tahan api sekurang-kurangnya dua jam dan dilengkapi dengan alat penutup otomatis (door closer) dan kaca tahan api.
Konstruksi atau struktur tahan api
Konstruksi bangunan, penyekat ruangan, dan plafon dirancang tahan api. Hal ini memungkinkan memperlambat api untuk menjalar.
Komunikasi darurat
Untuk mengurangi kepanikan pada waktu terjadi bahaya kebakaran maka pada dinding tangga darurat dipasangi pengeras suara (speaker) yang berfungsi sebagai pemandu menunjuk jalan keluar menuju tempat berkumpul yang ditetapkan.
c. Latihan Evakuasi dan Pemadam Api
Untuk membiasakan kesigapan semua unsur dalam menghadapi bahaya kebakaran, maka sangat diperlukan latihan evakuasi dan penggunaan alat pemadam api secara periodik (1 tahun sekali).
Hal ini dapat dilaksanakan bergiliran pada lantai tertentu ataupun dapat dilaksanakan secara total setiap lantai yang bertujuan untuk membiasakan penghuni gedung dalam menghadapi bahaya kebakaran yang sesungguhnya. Melalui pelatihan, petugas pemadam internal diharapkan memahami kapan saatnya menyalakan alarm kebakaran, menghubungi pemadam kebakaran, menggunakan APAR hingga melaksanakan evakuasi.
Dalam hal ini, prosedur keselamatan kebakaran harus sudah dirancang dengan jelas. Pasalnya bila pengelola mengabaikan prosedur evakuasi atau prosedur evakuasi tidak dirancang dengan tepat, maka keselamatan orang-orang di dalam bangunan akan terancam. Maka dari itu, pengelola harus memiliki prosedur keselamatan kebakaran yang jelas dan memastikan semua orang memahami prosedur tersebut.
* * *
Bila dilihat, terjadinya insiden kebakaran Grenfell Tower berawal dari kelalaian pihak pengelola gedung, KCTMO, yang mengabaikan sistem keselamatan kebakaran yang seharusnya dilaksanakan di gedung bertingkat. Mulai dari pemasangan alarm kebakaran, sprinkler, akses pintu keluar, konstruksi bangunan hingga prosedur keselamatan saat terjadi kebakaran.
Sejatinya, insiden kebakaran di gedung atau bangunan dapat dicegah bila persyaratan keselamatan kebakaran mencakup instalasi sistem proteksi aktif dan pasif, inspeksi serta pengawasan sudah dipenuhi pihak pengelola. Maka sangat penting bagi pengelola gedung untuk benar-benar memperhatikan aspek keselamatan dan pengamanan bangunan atau gedung dari bahaya kebakaran.
No comments:
Post a Comment